Fidyah di Dalam Puasa

(Oleh: Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiyantoro)

 

Allâh Ta'ala telah menurunkan kewajiban puasa kepada Nabi-Nya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang tidak berkehendak, maka dia boleh tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa.

Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.

Untuk memperjelas tentang fidyah, dalam tulisan ini akan kami uraikan beberapa hal berkaitan dengan fidyah tersebut. Semoga Allâh Ta'ala memberikan taufik-Nya kepada kita untuk ilmu yang bermanfa’at, serta amal shalih yang Dia ridhai.

Baca Selanjutnya...


 

'Mudik Lebaran' dan Tradisi Yang Keliru

(Oleh: Abu Ahmad Zaenal Abidin bin Syamsuddin)

 

Wahai, manusia. Hiasilah hubungan dengan kerabatmu untuk mencari ridha Allâh Ta'ala. Dengan bersilaturahmi, keberkahan umur dan rizki akan di raih dan derajat mulia akan tercapai di sisi Allâh Ta'ala. Ketahuilah, silaturahmi dengan sanak kerabat dan famili merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allâh Ta'ala.

Dari Anas bin Malik radhiyallâhu'anhu, bahwa Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:

hadist

Barangsiapa yang ingin diluaskan rizkinya dan ditambah umurnya,
maka hendaklah melakukan silaturrahmi. [1]

Baca Selanjutnya...


 

Hukum Memalsukan Ijazah Demi Suatu Pekerjaan

(Tanya-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIII)

 

Syaikh Abdul Azîz bin Abdullâh bin Bâz rahimahullâh pernah ditanya:

Jika ada seseorang yang mau mendapatkan suatu pekerjaan, dia (yakin) mampu dalam pekerjaan tersebut serta lolos dalam seleksi, akan tetapi dia tidak memiliki ijazah untuk mendaftar (pekerjaan tersebut-pent)? Apakah dia boleh memalsukan ijazahnya ? Dan apabila dia berhasil, bolehkah dia menerima gajinya atau tidak ?

Baca Selanjutnya...

 


Menggabung Dua ijtihâd

(Tanya-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XI)

 PERTANYAAN:

Bolehkah kita menggabung pemahaman (ijtihâd) mengenai tata cara shalat dari ulama yang berbeda? Contohnya dengan mengambil pendapat Syaikh al-Albâni dan Syaikh bin Bâz.

Abu < This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it >

Baca Selanjutnya...


Berpegang Dengan Kebenaran

(Oleh: Doktor Walid Ar Rabi’*)

 

BERPEGANG DENGAN KEBENARAN,
TANPA MENGKONFRONTASIKANNYA DENGAN PERKATAAN MANUSIA

Allâh Ta'ala berfiman,

(Qs. Ash-Shaf/61: 9)

Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar
agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama,
meskipun orang-orang musyrik benci.

(Qs Ash Shaf/61:9)

Baca Selanjutnya...

Artikel Lainnya...

Halaman 1 dari 11

Awal
Sebelumnya
1

Who's Online

We have 3 guests online

Anda mengetahui website ini dari: